Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Sekretaris Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
c. mengkoordinasikan Sekretariat Penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota kepada Ketua.
Koreksi Anda
