Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c, bertugas: a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; c. mengkoordinasikan Sekretariat Penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota kepada Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id