Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
