Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, bertugas:
a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral kabupaten/kota yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan;
c. memberikan arahan agar RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan.
Koreksi Anda
