Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, terdiri atas:
a. Pembina : Bupati/Walikota;
b. Ketua : Kepala Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan di Kabupaten/Kota;
c. Sekretaris : Sekretaris Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan di Kabupaten/Kota;
d. Anggota : terdiri dari unsur Kepala Bidang di lingkungan dinas yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan, Sekretaris Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Statistik Ketenagakerjaan BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Statistik yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bidang yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral BKPM Kabupaten/Kota.
e. Sekretariat : Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
