Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, terdiri atas: a. Pembina : Bupati/Walikota; b. Ketua : Kepala Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan di Kabupaten/Kota; c. Sekretaris : Sekretaris Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan di Kabupaten/Kota; d. Anggota : terdiri dari unsur Kepala Bidang di lingkungan dinas yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan, Sekretaris Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Statistik Ketenagakerjaan BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Statistik yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bidang yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral BKPM Kabupaten/Kota. e. Sekretariat : Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda