Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, bertugas: a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; c. mengkoordinasikan Sekretariat Penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi kepada Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id