Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral Provinsi yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan; c. memberikan arahan agar RTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id