Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, terdiri dari:
a. Pembina : Gubernur.
b. Ketua : Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sektoral/sub sektoral provinsi.
c. Sekretaris : Sekretaris Pejabat Eselon III Dinas Provinsi yang membidangi sektoral/sub sektoral provinsi.
d. Anggota : terdiri dari unsur Kepala Bidang di lingkungan dinas yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan, Sekretaris Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, Kepala Bidang Statistik Ketenagakerjaan BPS Provinsi, Kepala Bidang Statistik yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral yang bersangkutan BPS Provinsi, dan Kepala Bidang yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral BKPM Provinsi.
e. Sekretariat : Dinas yang membidangi Sektoral/Sub Sektoral Provinsi.
Koreksi Anda
