Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional bertugas selama 5 (lima) tahun.
(2) Keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang membidangi sektor yang bersangkutan.
Koreksi Anda
