Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional kepada Menteri/Kepala lembaga yang membidangi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
