Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, terdiri atas:
a. Pembina : Menteri/Kepala lembaga yang membidangi sektoral/sub sektoral.
b. Ketua : Sekretaris Kementerian/Lembaga yang membidangi sektoral.
c. Sekretaris : Kepala Biro Perencanaan Kementerian yang membidangi sektoral.
d. Anggota : terdiri dari unsur unit teknis di sektor yang bersangkutan, Bappenas, BPS, Pusat PTK, dan Perguruan Tinggi.
e. Sekretariat : Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga yang membidangi sektoral.
Koreksi Anda
