Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Sekretaris Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota;
b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota;
c. mengkoordinasikan Sekretariat Penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota;
d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota kepada Ketua.
Koreksi Anda
