Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan kabupaten/kota; c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan kabupaten/kota; d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Kabupaten/Kota; e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Kabupaten/Kota; f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id