Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian kabupaten/kota yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan; c. memberikan arahan agar RTK Kabupaten/Kota dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id