Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, terdiri atas: a. Pembina : Bupati/Walikota. b. Ketua : Kepala Dinas Kabupaten/Kota. c. Sekretaris : Sekretaris Pejabat Eselon III Dinas Kabupaten/kota. d. Anggota : Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Dinas yang membidangi sektoral Kabupaten/Kota, Kepala BPS Kabupaten/Kota, Kepala BKPMD Kabupaten/Kota, Ketua APINDO, Ketua Kadin, Perguruan Tinggi, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. e. Sekretariat : Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda