Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, terdiri atas:
a. Pembina : Bupati/Walikota.
b. Ketua : Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
c. Sekretaris : Sekretaris Pejabat Eselon III Dinas Kabupaten/kota.
d. Anggota : Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Dinas yang membidangi sektoral Kabupaten/Kota, Kepala BPS Kabupaten/Kota, Kepala BKPMD Kabupaten/Kota, Ketua APINDO, Ketua Kadin, Perguruan Tinggi, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
e. Sekretariat : Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
