Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Sekretaris Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
c. mengkoordinasikan sekretariat penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi kepada Ketua.
Koreksi Anda
