Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, bertugas: a. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; b. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; c. mengkoordinasikan sekretariat penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; d. melaporkan hasil penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi kepada Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id