Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Ketua Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan provinsi;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan provinsi;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Provinsi;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Provinsi;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
