Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan provinsi; c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan provinsi; d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Provinsi; e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Provinsi; f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda