Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Pembina Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, bertugas:
a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi;
b. menyampaikan target pembangunan perekonomian provinsi yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan;
c. memberikan arahan agar RTK Provinsi dilaksanakan.
Koreksi Anda
