Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian provinsi yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan; c. memberikan arahan agar RTK Provinsi dilaksanakan.
Koreksi Anda