Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi: a. susunan keanggotaan; b. tugas Tim.
Koreksi Anda