Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Anggota Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Nasional;
b. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap perkiraan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
c. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap konsep kebijakan dan program;
d. melaporkan hasil pengkajian dan penganalisaan penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional kepada Sekretaris.
Koreksi Anda
