Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Ketua Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, bertugas:
a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional;
b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan nasional;
c. merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan nasional;
d. MEMUTUSKAN target yang harus dicapai dalam RTK Nasional;
e. memonitor hasil pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RTK Nasional;
f. mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan RTK Nasional kepada Menteri.
Koreksi Anda
