Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Pembina Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, bertugas:
a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional;
b. menyampaikan target pembangunan ketenagakerjaan secara periodik;
c. memberikan arahan agar RTK Nasional dilaksanakan.
Koreksi Anda
