Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional; b. menyampaikan target pembangunan ketenagakerjaan secara periodik; c. memberikan arahan agar RTK Nasional dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id