Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terlaksananya kegiatan PTK Makro yang sistematis dan komprehensif perlu dibentuk Tim PTK Makro.
(2) Tim PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral.
Koreksi Anda
