Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mempermudah penghitungan perkiraan dan perencanaan persediaan, kebutuhan, dan neraca tenaga kerja dapat dibangun program aplikasi di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id