Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keseimbangan atau kesenjangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dipergunakan untuk memperkirakan jumlah dan kualitas tenaga kerja dari hasil keseimbangan atau kesenjangan antara jumlah dan kualitas persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja atau kesempatan kerja di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dipergunakan untuk memperkirakan jumlah dan kualitas tenaga kerja dari hasil keseimbangan atau kesenjangan antara jumlah dan kualitas persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja atau kesempatan kerja di sub sektor di tingkat Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id