Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Penggunaan metoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan akan tenaga kerja yang menyangkut perkembangan perekonomian.
Koreksi Anda
