Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan akan tenaga kerja lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyusunan perkiraan dan perencanaannya mempergunakan:
a. metoda ekonometrik;
b. metoda elastisitas.
(2) Metoda ekonometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipergunakan untuk penghitungan perkiraan dan perencanaan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang akan dibutuhkan pada suatu kegiatan atau lapangan usaha melalui penentuan faktor-faktor yang mempengaruhi penciptaan kesempatan kerja di setiap sub sektor di tingkat Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
(3) Metoda elastisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan untuk penghitungan perkiraan dan perencanaan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang akan dibutuhkan pada suatu kegiatan atau lapangan usaha melalui pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan kesempatan kerja di setiap sub sektor di tingkat Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
