Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan akan tenaga kerja lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dipergunakan untuk memperkirakan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan di tingkat Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id