Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Kebutuhan akan tenaga kerja lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dipergunakan untuk memperkirakan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan di tingkat Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
