Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan akan tenaga kerja lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, penyusunan perkiraan dan perencanaannya mempergunakan:
a. metoda ekonometrik;
b. metoda elastisitas;
c. metoda input output (I-O).
(2) Metoda ekonometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipergunakan untuk memperkirakan dan merencanakan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang akan dibutuhkan pada suatu kegiatan atau lapangan usaha melalui penentuan faktor-faktor yang mempengaruhi penciptaan kesempatan kerja di setiap sektoral atau lapangan usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Metoda elastisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan untuk memperkirakan dan merencanakan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang akan dibutuhkan pada suatu kegiatan atau lapangan usaha melalui pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan kesempatan kerja di setiap sektoral atau lapangan usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(4) Metoda input output (I-O) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipergunakan untuk penghitungan perkiraan dan perencanaan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang akan dibutuhkan atau kesempatan kerja pada suatu kegiatan atau lapangan usaha bahwa permintaan akhir efektif mempunyai pengaruh terhadap penciptaan kesempatan kerja di berbagai sektoral atau lapangan usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
