Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan akan tenaga kerja lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dipergunakan untuk memperkirakan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda