Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Persediaan tenaga kerja lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dipergunakan untuk memperkirakan jumlah dan kualitas AK yang bekerja di Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
(2) Persediaan tenaga kerja lingkup Sektoral/Sub Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan perkiraan dan perencanaannya mempergunakan metoda regresi linier atau semi logaritma untuk menentukan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang bekerja di Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
