Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Penggunaan metoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah dan kualitas persediaan tenaga kerja menyangkut perkembangan penduduk, tenaga kerja, partisipasi AK, dan luaran setiap jenjang pendidikan.
Koreksi Anda
