Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persediaan tenaga kerja lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penyusunan perkiraan dan perencanaannya mempergunakan metoda: a. metoda TPAK; b. metoda Kohort;dan c. metoda lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (2) Metoda TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipergunakan untuk menghitung jumlah persediaan tenaga kerja dan kualitas tenaga kerja atau AK yang siap memasuki pasar kerja melalui pendekatan perkembangan TPAK dengan perkembangan penduduk dan tenaga kerja di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) Metoda Kohort sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan untuk menghitung jumlah persediaan tenaga kerja dan kualitas tenaga kerja atau AK yang siap memasuki pasar kerja melalui pendekatan luaran pendidikan setiap jenjang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda