Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Persediaan tenaga kerja lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dipergunakan untuk memperkirakan jumlah dan kualitas tenaga kerja atau AK yang siap memasuki pasar kerja di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
