Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Persediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, disusun berdasarkan:
a. lingkup kewilayahan;
b. lingkup sektoral.
Koreksi Anda
