Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 35/MEN/XII/2006 tentang Pedoman Pembentukan Tim PTK Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 24/MEN/XII/2008 tentang Metode Perhitungan Persediaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
