Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pembinaan pada tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pembinaan pada tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tingkat provinsi. (3) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pembinaan pada tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tingkat kabupaten/kota. (4) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan pada instansi sektoral/sub sektoral nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembina sektoral/sub sektoral nasional yang bersangkutan. (5) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan pada instansi sektoral/sub sektoral provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Instansi Pembina sektoral/sub sektoral provinsi yang bersangkutan. (6) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan pada instansi sektoral/sub sektoral kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Instansi Pembina sektoral/sub sektoral yang kabupaten/kota bersangkutan
Koreksi Anda