Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Pembinaan petugas penyusun dan pelaksana RTK Makro dilakukan melalui kegiatan, antara lain:
a. konsultasi;
b. bimbingan;
c. pelatihan;dan
d. sosialisasi.
Koreksi Anda
