Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, dilakukan sebagai berikut:
a. Tingkat Nasional oleh Pusat PTK, kepada petugas penyusun dan pelaksana RTK Makro Provinsi;
b. Tingkat Provinsi oleh Dinas Provinsi, kepada petugas penyusun dan pelaksana RTK Makro Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b, dilakukan sebagai berikut:
a. Tingkat Nasional oleh Pusat PTK;
b. Tingkat Provinsi oleh Dinas Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
