Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, dilakukan sebagai berikut: a. Tingkat Nasional oleh Pusat PTK, kepada petugas penyusun dan pelaksana RTK Makro Provinsi; b. Tingkat Provinsi oleh Dinas Provinsi, kepada petugas penyusun dan pelaksana RTK Makro Kabupaten/Kota. (2) Pembinaan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b, dilakukan sebagai berikut: a. Tingkat Nasional oleh Pusat PTK; b. Tingkat Provinsi oleh Dinas Provinsi; c. Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id