Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dapat dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
