Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, meliputi: a. lingkup kewilayahan; b. lingkup sektoral. (2) Evaluasi lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. Tingkat Nasional dilakukan oleh Pusat PTK yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; b. Tingkat Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri. (3) Evaluasi lingkup sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sebagai berikut: a. Tingkat Nasional dilakukan oleh Pusat PTK yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; b. Tingkat Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri; c. Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Dinas Provinsi. (4) Laporan hasil evaluasi dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. hasil evaluasi; c. penutup.
Koreksi Anda