Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, meliputi:
a. lingkup kewilayahan;
b. lingkup sektoral.
(2) Evaluasi lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Tingkat Nasional dilakukan oleh Pusat PTK yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
b. Tingkat Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Evaluasi lingkup sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sebagai berikut:
a. Tingkat Nasional dilakukan oleh Pusat PTK yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
b. Tingkat Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri;
c. Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Dinas Provinsi.
(4) Laporan hasil evaluasi dibuat dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. hasil evaluasi;
c. penutup.
Koreksi Anda
