Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil pemantauan dilakukan terhadap:
a. penyusunan RTK Makro;
b. pelaksanaan RTK Makro.
(2) Evaluasi penyusunan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap:
a. tim PTK;
b. metoda penghitungan persediaan, kebutuhan akan tenaga kerja, dan neraca tenaga kerja;
c. kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
(3) Evaluasi pelaksanaan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan:
a. perluasan kesempatan kerja;
b. peningkatan pendayagunaan tenaga kerja;
c. peningkatan kualitas tenaga kerja;
d. peningkatan produktivitas tenaga kerja;
e. peningkatan perlindungan tenaga kerja;
f. peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Koreksi Anda
