Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil pemantauan dilakukan terhadap: a. penyusunan RTK Makro; b. pelaksanaan RTK Makro. (2) Evaluasi penyusunan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap: a. tim PTK; b. metoda penghitungan persediaan, kebutuhan akan tenaga kerja, dan neraca tenaga kerja; c. kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan. (3) Evaluasi pelaksanaan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan: a. perluasan kesempatan kerja; b. peningkatan pendayagunaan tenaga kerja; c. peningkatan kualitas tenaga kerja; d. peningkatan produktivitas tenaga kerja; e. peningkatan perlindungan tenaga kerja; f. peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Koreksi Anda