Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
