Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan hasil pemantauan lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral baik langsung maupun tidak langsung dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. hasil pemantauan; c. penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id