Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Laporan hasil pemantauan lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral baik langsung maupun tidak langsung dibuat dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. hasil pemantauan;
c. penutup.
Koreksi Anda
