Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) huruf a, dilakukan secara berjenjang dengan cara:
a. Tingkat Nasional dilakukan oleh Pusat PTK dengan melakukan kunjungan ke Dinas Provinsi, yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri;
b. Tingkat Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi dengan melakukan kunjungan ke Dinas Kabupaten/Kota, yang hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(3) huruf b, dilakukan secara berjenjang dengan cara:
a. Tingkat Nasional dilakukan oleh Pusat PTK dengan melakukan pengamatan dan identifikasi laporan hasil penyusunan RTK Provinsi yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri;
b. Tingkat Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi dengan melakukan pengamatan dan identifikasi laporan hasil penyusunan RTK Kabupaten/Kota yang hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
