Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap penyusunan RTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, menyangkut pembentukan Tim PTK, penggunaan metoda penghitungan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja, neraca tenaga kerja dan kebijakan, strateg, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
(2) Pemantauan terhadap pelaksanaan RTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, menyangkut kegiatan dalam perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendayagunaan tenaga kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan peningkatan perlindungan tenaga kerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Koreksi Anda
