Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilakukan terhadap:
a. penyusunan RTK Makro;dan
b. pelaksanaan RTK Makro.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. lingkup kewilayahan;
b. lingkup sektoral.
(3) Pemantauan lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral sebagaimana pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang dengan cara:
a. langsung;
b. tidak langsung.
Koreksi Anda
