Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilakukan terhadap: a. penyusunan RTK Makro;dan b. pelaksanaan RTK Makro. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. lingkup kewilayahan; b. lingkup sektoral. (3) Pemantauan lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral sebagaimana pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang dengan cara: a. langsung; b. tidak langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id