Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan RTK Makro lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilaporkan oleh:
a. Menteri kepada PRESIDEN untuk pelaksanaan RTK Makro tingkat Nasional;
b. Kepala Dinas Provinsi kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Menteri untuk pelaksanaan RTK Makro tingkat Provinsi;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk pelaksanaan RTK Makro tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Hasil pelaksanaan RTK Makro lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilaporkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Instansi Sektoral/Sub Sektoral kepada Menteri instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri untuk pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral tingkat Nasional;
b. Kepala Dinas Instansi Sektoral/Sub Sektoral kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral tingkat Provinsi;
c. Kepala Dinas Instansi Sektoral/Sub Sektoral kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral tingkat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
