Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pelaksanaan RTK Makro meliputi:
a. lingkup kewilayahan;
b. lingkup sektoral.
(2) Laporan hasil pelaksanaan RTK Makro lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. pelaksanaan RTK Makro;
c. penutup.
(3) Laporan hasil pelaksanaan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
