Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pelaksanaan RTK Makro meliputi: a. lingkup kewilayahan; b. lingkup sektoral. (2) Laporan hasil pelaksanaan RTK Makro lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. pelaksanaan RTK Makro; c. penutup. (3) Laporan hasil pelaksanaan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id