Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Penghitungan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja dipergunakan untuk menyusun PTK Makro yang meliputi penyusunan perkiraan dan perencanaan:
a. persediaan tenaga kerja;
b. kebutuhan akan tenaga kerja;
c. keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
d. penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
