Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
RTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. kondisi ketenagakerjaan;
c. perkiraan dan perencanaan persediaan tenaga kerja;
d. perkiraan dan perencanaan kebutuhan akan tenaga kerja;
e. perkiraan dan perencanaan keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
f. arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan;
g. penutup.
Koreksi Anda
