Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. kondisi ketenagakerjaan; c. perkiraan dan perencanaan persediaan tenaga kerja; d. perkiraan dan perencanaan kebutuhan akan tenaga kerja; e. perkiraan dan perencanaan keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja; f. arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan; g. penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id